Mensos Juliari Korupsi Bansos Covid-19, Cholil Nafis: Kenapa Tega Dana Masyarakat Dikorupsi?

- 6 Desember 2020, 14:57 WIB
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis /PRFMNews/HO-MUI.

"Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sdg sekarat dg banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak," ucapnya masih dalam unggahan yang sama.

Menanggapi fakta menyedihkan tersebut, Cholil pun berharap dan berdoa agar Indonesia selalu dilindungi oleh Allah SWT.

Baca Juga: Fadli Zon Unggah Potret Lawas Saat Hadiri Konferensi PBB, Warganet Apresiasi hingga Sindir Presiden

"Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah," katanya mengakhiri.

Diketahui dari kasus tersebut, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah