"Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sdg sekarat dg banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak," ucapnya masih dalam unggahan yang sama.
Menanggapi fakta menyedihkan tersebut, Cholil pun berharap dan berdoa agar Indonesia selalu dilindungi oleh Allah SWT.
Baca Juga: Fadli Zon Unggah Potret Lawas Saat Hadiri Konferensi PBB, Warganet Apresiasi hingga Sindir Presiden
"Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah," katanya mengakhiri.
Akhir tahun begini banyak yg panen, dan tradisinya KPK adlh panen OTT bukan OTG ya. Juga tersangka.
.
Mengapa teganya dana masyarakat dikorupsi? Ini rakyat sdg sekarat dg banyaknya PHK dan pekerja informal tak bisa bergerak.
.
Ya Allah lindungilah negeri ini dan rahmatilah.— cholil nafis (@cholilnafis) December 5, 2020
Diketahui dari kasus tersebut, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***