PR DEPOK - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) terjerat kasus suap Bantuan Sosial Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami lebih lanjut tiga mobil yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap tersebut.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: Implan Dua Sirip di Tengkoraknya, Senimal Asal Spanyol Ini Klaim Bisa Rasakan Cuaca
Penetapan tersebut berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikannya dalam keterangannya di Jakarta Senin, 7 Desember 2020.
"Akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Jubir KPK, Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Jelang Pendistribusian, Inggris Alami Kendala Penyimpanan Vaksin Covid-19
Pihaknya mengungkapkan tiga unit mobil tersebut sebelumnya ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK.
"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.