Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis

- 10 Desember 2020, 16:32 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PR DEPOK - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya.

Seperti diketahui, acara tersebut berlokasi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Masih Tunggu Izin BPOM, Bio Farma Ungkap Jadwal Vakinasi Covid-19 Tahap Pertama

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Yusri pada Kamis, 10 Desember 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah'.

Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi, 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu Rupiah'.

Baca Juga: Hasil Quick Count Kalah dari Gibran, Paslon BaJo Nyatakan Siap Kritik Pemerintah Anak Jokowi

Selain Rizieq Shihab, terdapat lima tersangka lain yang merupakan panitia penyelenggara acara pernikahan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x