4 Pelaku Penyebar Video Ancaman kepada Mahfud MD Diringkus, Polda Jatim: Mereka Mengaku Anggota FPI

- 13 Desember 2020, 23:08 WIB
Polda Jawa Timur menangkap empat orang warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaann ujaran kebencian dengan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD.
Polda Jawa Timur menangkap empat orang warga Pasuruan yang terlibat kasus dugaann ujaran kebencian dengan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD. /PMJ News/Instagram @humaspoldajatim./

PR DEPOK - Berawal dari beredarnya konten video ancaman yang berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq', kini empat orang yang diduga pelaku dalam video tersebut ditangkap oleh Polda Jawa Timur.

Kasus itu diungkap saat polisi mendapatkan laporan tentang konten tersebut yang diunggah oleh kanal Youtube Amazing Pasuruan milik Nawawi.

Keempat orang tersebut merupakan warga Pasuruan dan diduga terlibat dalam kasus dugaan kebencian.

Baca Juga: Komentari Video Salat Berjemaah Habib Rizieq dan Penyidik, Muannas Alaidid: Indahnya Kebersamaan

Dalam video tersebut, mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud MD yang dinilai sudah kurang ajar pada Habib Rizieq Shihab.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan nama-nama dari keempat tersangka tersebut yaitu Mochammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40).

Kombes Gidion mengatakan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai anggota dari Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan oleh Polisi, Aa Gym: Sangat Sedih, Rasanya Tidak Terima

Hal itu disampaikan Kombes Gidion di Mapolda Jatim, pada Minggu 13 Desember 2020.

"Kalau secara terstruktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," kata Kombes Gidion seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Minggu 13 Desember 2020.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Jokowi Enggan Disuntik Vaksin Lebih Dulu, Hidayat Nur Wahid: Sangat Disayangkan

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No.1 tahun 1946.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah