PR DEPOK - Didampingi oleh kuasa hukumnya, dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 pagi.
Kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro menyatakannya di Polda Metro Jaya Senin, 14 Desember 2020.
"Pada hari ini Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata Sugito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Studi Terbaru, Mangga Dapat Kurangi Kerutan Wajah Pada Wanita
Sugito mengatakan kliennya akan bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Jadi kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Sugito.
Meski demikian, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Disebut Sebagai Wajah Pemerintah, Presiden Jokowi: Harus Jadi Panutan Penegak Hukum
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ucap Sugito.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu, 14 Oktober 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.