Mulai Hari Ini! MRT Hanya Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB

- 18 Desember 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi MRT Jakarta*
Ilustrasi MRT Jakarta* //- Foto: Antara/Ricky Prayoga

PR DEPOK - Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No. 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian dan Seruan Gubernur No. 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna mengendalikan mobilitas kegiatan masyarakat sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sementara itu, terkait adanya Instruksi Gubernur tersebut, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta melalui akun Instagram resminya, mengimbau adanya kebijakan operasional yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Tips Merawat Mata Agar Tetap Sehat

Kebijakan itu berlaku sejak hari ini, Jumat 18 Desember 2020.

"Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 64 Tahun 2020, MRT Jakarta akan beroperasi pukul 05.00- 20.00 WIB," tulis akun @mrtjkt pada Jumat, 18 Desember 2020 pagi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MRT Jakarta (@mrtjkt)

Selain perubahan jam operasional, terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan para pengguna moda transportasi MRT Jakarta.

Baca Juga: Tips Hadapi Permasalahan Berulang dalam Menjalin Hubungan

Salah satunya yaitu, PT MRT Jakarta akan mengatur selang kedatangan kereta setiap 5 menit sekali saat jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

Selang waktu itu akan diberlakukan pada jam kerja.

"Serta (operasional MRT, red) pukul 06.00-20.00 WIB pada akhir pekan/hari libur dengan selang waktu 10 menit," ujar akun resmi MRT Jakarta.

Baca Juga: Tips Belajar Bahasa Inggris Tanpa Kursus

Meski demikian, PT MRT Jakarta memastikan seluruh stasiun MRT akan beroperasi secara normal, dalam hal ini dari stasiun Lebak Bulus-Bundaran HI dan Bundaran HI-Lebak Bulus.

Lebih lanjut, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT MRT mengimbau agar para penumpang tetap menaati anjuran protokol kesehatan dengan baik di stasiun maupun di dalam kereta.

"Para penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di dalam kereta demi mencegah penularan Covid-19" tutur akun @mrtjkt sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Jumat, 18 Desember 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah