Risma Rangkap Jabatan Jadi Soal, Khofifah Tunjuk Sosok Ini sebagai Plt Wali Kota Surabaya

- 24 Desember 2020, 21:56 WIB
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.*
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram/@khofifah.ip./

Kemudian, Khofifah selaku Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan sudah dikirimkan pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Khofifah menyebutkan terdapat dua perintah dalam surat dari Kemendagri yang ditujukan pada Gubernur.

Baca Juga: Minta Said Didu Bedakan ‘Kelompok Islam’ dan ‘Islam’, Guntur Romli: Kalau tak Bisa, Mutlak Dia...

Dia mengatakan, perintah pertama adalah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota.

Lalu yang kedua yaitu meminta DPRD Surabaya agar segera menyelenggarakan rapat paripurna terkait usulan pemberhentian wali kota serta usulan mengangkat wakil wali kota sebagai walu kota. 

Khofifah juga menambahkan, dalam radiogram dari Kemendagri itu, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang berisi, kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjutnya, Khofifah menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a. 

Dalam UU itu disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negata lainnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah