Risma Rangkap Jabatan Jadi Soal, Khofifah Tunjuk Sosok Ini sebagai Plt Wali Kota Surabaya

- 24 Desember 2020, 21:56 WIB
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.*
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram/@khofifah.ip./

PR DEPOK - Tri Rismaharini resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Risma demikian panggilannya, ditunjuk Jokowi menggantikan posisi Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Namun, jabatan Risma yang masih rangkap sebagai Wali Kota Surabaya tampaknya menuai polemik. Banyak pihak yang tak setuju dengan Risma yang memegang dua jabatan sekaligus. 

Baca Juga: Sehari Jadi Mensos, Tri Rismaharini Ungkap Akan Hapus Semua BLT dan Gantikan dengan Program Ini

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya menggantikan Risma.

Hal tersebut disampaikan Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?

Penunjukkan pria yang akrab dipanggil WS tersebut dilakukan oleh Khofifah setelah dirinya mendapatkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.

Kemudian, Khofifah selaku Gubernur menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan sudah dikirimkan pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Khofifah menyebutkan terdapat dua perintah dalam surat dari Kemendagri yang ditujukan pada Gubernur.

Baca Juga: Minta Said Didu Bedakan ‘Kelompok Islam’ dan ‘Islam’, Guntur Romli: Kalau tak Bisa, Mutlak Dia...

Dia mengatakan, perintah pertama adalah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota.

Lalu yang kedua yaitu meminta DPRD Surabaya agar segera menyelenggarakan rapat paripurna terkait usulan pemberhentian wali kota serta usulan mengangkat wakil wali kota sebagai walu kota. 

Khofifah juga menambahkan, dalam radiogram dari Kemendagri itu, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang berisi, kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjutnya, Khofifah menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a. 

Dalam UU itu disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negata lainnya.

Diketahui, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Surabaya jika berdasarkan periode kepemimpinannya akan berakhir pada 17 Februari 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah