3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Test Diamankan, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran

- 8 Januari 2021, 12:53 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus bersama penyidik Subdit IV Siber Direktorat Kriminal Khusus saat mengungkap kasus pemalsuan data swab PCR.*
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus bersama penyidik Subdit IV Siber Direktorat Kriminal Khusus saat mengungkap kasus pemalsuan data swab PCR.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR DEPOK - Tiga pelaku pemalsuan hasil swab test (tes usap) PCR yang sempat viral di media sosial (medsos) berhasil diamankan Polda Metro Jaya.

Salah seorang dari pelaku tersebut berinisial MFA, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa kedokteran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Oded M Danial Imbau Orang yang Kontak Dekat untuk Karantina Mandiri

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ujar Yusri.

Tak hanya MFA, dua tersangka lainnya juga diamankan pihak kepolisian yaitu berinisial EAD dan MAIS.

Ketiga pelaku tersebut mengakui pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

Baca Juga: Desak Risma Tangani ‘Manusia Silver’, Teddy Gusnaidi: Minta Jajaran Ibu Bina Mereka

"Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja."

Setelah file pdf tersebut didapatkan, ketiga pelaku kemudian mengedit dokumen tersebut sekaligus memasukkan identitas.

Ketiga pelaku tersebut lalu berangkat ke Bandara Soekarno Hatta, dan melalui terminal 2 dan ternyata dinyatakan lolos dan bisa terbang ke Bali.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," ucap Yusri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Fadli Zon 'Terciduk' Sukai Konten Dewasa, Dewi Tanjung: Nyai Pikir Mati Rasa, Ternyata Doyan Juga

Usai lolos dan bisa berangkat, ketiganya lalu beranggapan hal tersebut dapat menjadi peluang bisnis. Lalu, tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," ujar Yusri.

Setelah melakukan promosi, para tersangka akhirnya mendapatkan dua pelanggan. Keduanya lalu melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena telah mengetahui bahwa informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujar Yusri menambahkan.

Baca Juga: Terang-terangan Sebut Fadli Zon, Husin Shihab: Akibat Doyan Nyinyirin Orang yang Kerja Ikhlas

Adanya kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah