PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB).
Adapun alasan perpanjang masa penahanan Juliari tersebut dilakukan yakni untuk kebutuhan penyidikan.
Informasi itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.
Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ali mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan JPB diberlakukan selama 30 hari.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, masa penahanan tersebut terhitung aktif mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.
Selain Juliari, perpanjangan masa penahanan diketahui juga dilakukan pada tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW).