Demi Kebutuhan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara hingga 5 Maret 2021

- 4 Februari 2021, 14:15 WIB
KPK memutuskan perpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Peter Batubara hingga 5 Maret 2021.
KPK memutuskan perpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19 eks Mensos Juliari Peter Batubara hingga 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB).

Adapun alasan perpanjang masa penahanan Juliari tersebut dilakukan yakni untuk kebutuhan penyidikan.

Informasi itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta pada Rabu, 3 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Moeldoko Seret Nama Luhut di Isu Kudeta Demokrat, Rocky Gerung: Dia Ingin Cari Patron agar Bebabnya Gak Berat

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Ali mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan JPB diberlakukan selama 30 hari.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, masa penahanan tersebut terhitung aktif mulai 3 Februari hingga 5 Maret 2021.

Baca Juga: Korupsi Bansos Diduga Direncanakan Sebelum Pandemi, Tamrin Tomagola: Pelaku Utama Sudah Pantas Dihukum Mati!

Selain Juliari, perpanjangan masa penahanan diketahui juga dilakukan pada tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono (AW).

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x