PR DEPOK - Pemerintah akan segera menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau PPKM Mikro.
Kebijakan ini diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
PPKM Mikro tersebut akan diberlakukan mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat Mendagri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Kebijakan PPKM Mikro ini diambil oleh pemerintah setalah dilakukan evaluasi terhadap PPKM yang sebelumnya diterapkan di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.
Dari evaluasi tersebut, pemerintah menilai jika PPKM Jawa-Bali tidak efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id untuk Mencairkan Bansos Februari 2021
Dalam surat instruksinya, Mendagri Tito menyampaikan kepada beberapa kepala daerah prioritas untuk menerapkan PPKM Mikro.