PR DEPOK - Kontroversi penyedia layanan pernikahan anak dan poligami Aisha Wedding semakin marak diperbincangkan dan menuai banyak tanggapan.
Penyelenggara pernikahan Aisha Wedding menuai banyak kontroversi karena mempromosikan pernikahan perempuan di usia 12-21 tahun.
Terkait aksi penyelenggara Aisha Wedding ini, Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan tanggapan melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Ilsma, Muharam Marzuki
Baca Juga: Sebut Orde Reformasi Hanya Sampai Zaman SBY, Roy Suryo: Sekarang Apa? Mau Orde BuzzeRp?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Muharam Marzuki mengklaim bahwa promosi ajakan Aisha Wedding bagi remaja perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun pada dasarnya menyalahi undang-undang.
Selain itu, Kemenag menegaskan bahwa promosi ajakan pernikahan anak oleh penyelenggara Aisha Wedding tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.
“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata dia.
Lebih lanjut, Muharam Marzuki mengakui bahwa naskah ajakan penyelenggara pernikahan anak Aisha Wedding tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.