Kontroversi Aisha Wedding Promosikan Nikah Muda, Kemenag Tegas: Bertentangan dengan Regulasi

- 11 Februari 2021, 15:44 WIB
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. /ANTARA/Ogen.

PR DEPOK - Kontroversi penyedia layanan pernikahan anak dan poligami Aisha Wedding semakin marak diperbincangkan dan menuai banyak tanggapan.

Penyelenggara pernikahan Aisha Wedding menuai banyak kontroversi karena mempromosikan pernikahan perempuan di usia 12-21 tahun.

Terkait aksi penyelenggara Aisha Wedding ini, Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan tanggapan melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Ilsma, Muharam Marzuki

Baca Juga: Sebut Orde Reformasi Hanya Sampai Zaman SBY, Roy Suryo: Sekarang Apa? Mau Orde BuzzeRp?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Muharam Marzuki mengklaim bahwa promosi ajakan Aisha Wedding bagi remaja perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun pada dasarnya menyalahi undang-undang.

Selain itu, Kemenag menegaskan bahwa promosi ajakan pernikahan anak oleh penyelenggara Aisha Wedding tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata dia.

Baca Juga: Respons Jawaban Istana Atas Pernyataan Kwik Kian Gie, Refly: Negara Perlu Orang Cerdas untuk Jawab Tiap Kritik

Lebih lanjut, Muharam Marzuki mengakui bahwa naskah ajakan penyelenggara pernikahan anak Aisha Wedding tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x