PR DEPOK - Anggota DPRD DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie, meminta Presiden RI Joko Widodo untuk memecat Moeldoko dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Menanggapi usulan ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengaku memiliki pendapat yang sama dengan Jimly soal pemecatan Moeldoko ini.
Dalam keterangan yang disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Refly menilai jika memang Moeldoko ingin mengambil Partai Demokrat, maka sang KSP harus menanggalkan jabatannya di pemerintahan.
"Atau diberhentikan Presiden Jokowi. Yang kedua, kalau memang memilih KSP, maka harus menanggalkan jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari video yang diunggah pada Minggu, 7 Maret 2021.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut menuturkan bahwa persoalan yang saat ini terjadi bukan soal boleh atau tidak bolehnya Moeldoko rangkap jabatan.
Menurutnya, saat ini publik tengah memastikan bahwa istana dapat bersikap netral terhadap kisruh yang terjadi di Partai Demokrat ini.
Dipaparkan olehnya, jika istana tidak menjatuhkan sanksi apapun terhadap Moeldoko, maka Presiden Jokowi akan dengan mudahnya dituduh sebagai dalang dari pengambilalihan partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini.