PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Dede Yusuf buka suara soal polemik yang belakangan ini tengah terjadi di tubuh Partai Demokrat.
Dalam keterangan resminya, Dede Yusuf mengaku bahwa dirinya geram dengan ulah segelintir mantan kader Partai Demokrat.
Pasalnya, kata Dede Yusuf, segelintir mantan kader partai dinilai melakukan adu domba, memperkeruh, dan memecah belah partai berlambang mercy itu.
Baca Juga: Desak Moeldoko Buat ‘Partai Buzzer Indonesia’, Sindiran Christ Wamea: Pasti Menang Pemilu!
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengingatkan kepada seluruh kader partai bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Hal tersebut diyakini Dede Yusuf berdasarkan hasil Kongres 2020, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Karena itu seluruh berkas yang sah diserahkan ke Kemenkumham," kata Dede Yusuf di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Terkait penetapan KSP Moeldoko sebagai Ketu Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Dede Yusuf menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan melawan.
"Sesuai arahan Ketua Umum AHY kita lawan dan hadapi," ujar Dede Yusuf secara tegas dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menuturkan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Saya tegaskan hanya satu kepemimpinan Partai Demokrat yaitu Ketum AHY. Bilamana KLB, itu KLB abal-abal, jadi ketum juga abal-abal," ucapnya menambahkan.
Bicara soal kepemimpinan AHY di Partai Demokrat yang dinilai segelintir orang gagal, Dede Yusuf mengatakan sudah berjalan dengan baik, dari pusat, DPD, dan pengurus cabang.
Bahkan, dikatakan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini setiap saat sudah menunjukkan elektabilitas yang menjurus ke arah positif.
"Jelas-jelas setiap hari baru membahu untun turun ke masyarakat. Kita juga kritis kepada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat," kata Dede Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Ketum Partai Demokrat AHY secara resmi telah memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti KLB Deli Serdang tidak sah.
Adapun dokumen-dokumen itu diberikan AHH kepada pihak Kemenkumham RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Senin 8 Maret 2021.***