Saksi Sebut Aliran Dana Korupsi Kemensos di Antaranya Mengalir ke Pengacara Hotma Sitompul Senilai Rp3 Miliar

- 8 Maret 2021, 20:56 WIB
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.*
Pengacara senior Hotma Sitompul disebut-sebut menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3 miliar.* /Instagram.com/@hotmasitompoelofficial

PR DEPOK – Terbongkar informasi yang menyebutkan ‘fee’ atau potongan dana bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) mengalir ke pengacara senior, Hotma Sitompul senilai Rp3 Miliar.

Informasi tersebut diungkapkan oleh mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jika Lakukan Hal Ini, AHY Akui Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko: Secara Pribadi, Saya Tidak Ada Masalah

"Pengacaranya Hotma Sitompul," sambungnya.

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar. Serta, untuk Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Adi menjelaskan, uang tersebut berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos, Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video DPR Bongkar Dana Haram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Simak Faktanya

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum. Kemudian, Adi diminta oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk memberikan ‘fee’ ke pengacara Hotma Sitompul.

"Ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajukan ke Pengadilan Tangerang, lalu saya dipanggil Pak Menteri untuk memberikan 'fee' ke pengacara," ungkap Adi.

Adi juga mengaku mendapatkan rekapituliasi penerimaan ‘fee’ dari Joko Santoso hingga Rp8,4 miliar.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional 2021, Dian Sastro Beri 24 Beasiswa Pendidikan

Sementara itu, Joko Santoso yang dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan video conference, mengakui memberikan uang secara bertahap kepada Adi dan Kukuh Ari Bowo, staf khusus Menteri Sosial.

"Saya kasih secara bertahap, Rp2 miliar ke Pak Adi dan Pak Kukuh Ari Bowo, uangnya untuk apa saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk serahkan saja," kata Joko Santoso.

Joko Santoso selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar ke Adi untuk membayar pengacara Hotma Sitompul.

Baca Juga: Geram Sikap Mantan Kader PD yang Dinilai Adu Domba, Dede Yusuf Tegas: AHY Ketum Partai Demokrat yang Sah!

"Kemudian 1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, kebetulan ada pak Kukuh juga kemudian Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim saat itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," ungkap Joko.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x