Pemerintah Larang Abdi Negara Bepergian ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

- 9 Maret 2021, 13:54 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto. /Antara/HO-Kementerian Perekonomian./

PR DEPOK – Berkaitan dengan libur panjang di akhir pekan ini, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpergian ke luar kota.

Seperti diketahui akhir minggu ini merupakan libur panjang bertepatan dengan peringatan Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Maret 2021, pemerintah mengingatkan kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Bela Moeldoko, Syahrial Nasution: Gak Aneh, Dulu Akbar Tanjung dan SBY Juga Dijilat dan Dipuji

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.

Tak hanya ASN, Airlangga menegaskan bahwa pelarangan tersebut juga berlaku bagi abdi negara lainnya.

“Kebijakan pelarangan kegiatan ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD terkait Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang berlaku tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” ujarAirlangga.

Baca Juga: 2 Cara Pemerintah Gelar Rekrutmen untuk Isi 1,3 Juta Formasi Baru ASN Tahun 2021

Meski larangan melakukan perjalanan atau bepergian saat hari libur berlaku bagi pegawai negeri, namun Airlangga menyebut pihaknnya tetap memberikan imbauan kepada pegawai swasta. 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x