PR DEPOK - Dalam memberikan layanan lalu lintas (lantas) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri bertransformasi menggunakan sistem digital.
Penggunaan sistem digital dalam memberikan layanan lantas menurut Listyo Sigit Prabowo memudahkan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang polisi lalu lintas (polantas).
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2021 di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu 10 Maret 2021.
"Ini (digitalisasi layanan, red.) tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari sehingga masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi informasi," kata Kapolri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, penggunaan sistem digital dalam layanan lantas akan membuat masyarakat mudah dan cepat dalam mengakses layanan Korlantas.
Selain itu, menurutnya, masyarakat akan nyaman karena tidak perlu hadir ke kantor polisi.
Layanan lantas menggunakan sistem digital, seperti membuat SIM, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).