Pelaku Pembunuhan Dua Warga Berkebangsaan Jerman Tertangkap, Terancam Pidana hingga 20 Tahun Penjara

- 15 Maret 2021, 12:45 WIB
WA (22) pelaku pembunuhan sepasang suami istri warga negara Jerman di Seepong, Tagerang, Banten
WA (22) pelaku pembunuhan sepasang suami istri warga negara Jerman di Seepong, Tagerang, Banten /PMJNEWS

PR DEPOK - Sakit hati membuat orang bisa gelap mata dan berbuat nekad. Hal inilah yang terjadi pada seorang pria berinisial WA berusia 22 tahun yang tega membunuh pasangan suami istri karena motif sakit hati.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, terjadi kasus pembunuhan yang melibatkan pasutri berkewarganegaraan Jerman bernama Nonnenmacher Kurt Emil berusia 85 tahun dan Naomi Simanungkalit 55 tahun.

Keduanya merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial WA (22).

Baca Juga: Berawal dari Insta Story, Polisi Tangkap Para Pelaku Tawuran Kebon Jeruk yang Melukai Dua Orang

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Giri Loka 2, Jalan Merbabu, Sektor IV-2 Blok A No. 3, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.

Atas tindakannya tersebut, kepolisian pun memburunya dan pelarian pelaku pun harus berhenti di Bekasi.

AKBP Iman Imanuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan Sabtu, 13 Maret 2021 sore, di Tambun Utara Bekasi.

"Sudah kami amankan, tersangka dengan inisial WA (22). Sabtu 13 Maret 2021 kemarin sore, di Tambun Utara, Bekasi," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Minggu 14 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sebut Joni Alen, Nazarudin, dan Marzuki Alie Pernah Sukses Pragmatisme, Andi Arief: Semoga Moeldoko Bertobat

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah