Gelar Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polri Akan Bubarkan Simpatisan yang Tidak Patuh Prokes

- 16 Maret 2021, 12:58 WIB
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Selasa, 16 Maret 2021 /ANTARA/Fauzan/Foc/AA

PR DEPOK - Sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab memadati area depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

Mereka datang untuk mengikuti sidang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang hari ini, Rizieq Shihab dan sejumlah tersangka lainnya dipastikan mengikuti proses persidangan di balik Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Dua Kakak Beradik Ini Terancam Dipenjara Seumur Hidup

“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tapi bergantung pada kesiapan JPU, karena sidang pertama ini dilangsungkan secara virtual,” kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal Selasa pagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Petugas gabungan dari unsur TNI-POLRI terlihat berjaga di sekitar area PN Jakarta Timur.

Karena itu, melalui pengeras suara, petugas kepolisian berulangkali mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab agar memakai masker dan tidak berkerumun.

Selain itu, petugas juga melakukan sterilisasi di ruang sidang guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sebut Wacana Presiden 3 Periode juga Terjadi di era SBY, Ferry Koto: Ributnya Minta Ampun

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pada apel sebelum persidangan, setidaknya ada 658 personel polisi yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana Rizieq Shihab.

Pihaknya juga akan membubarkan massa jika mengganggu jalannya persidangan. Terlebih, ada pembatasan di ruang sidang karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, kami akan lakukan imbauan persuasif sampai pembubaran massa," tegas Erwin Kurniawan.

Dalam persidangan perdana ini, Rizieq Shihab tersangkut perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat 5 terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali (AAA) dan Idrus.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Secara Virtual, Polri Imbau Simpatisan Tidak Perlu Datang

Sebelumnya, Polri mengimbau simpatisan dari Habib Rizieq Shihab tidak perlu datang ke Gedung PN Jakarta Timur.

"Ya tentunya sidang digelar secara virtual. Artinya MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap berada di Rutan Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJ News.

Rusdi juga meminta kepada segenap masyarakat yang ingin mengikuti dan memantau jalannya persidangan perdana Rizieq Shihab bisa melalui virtual atau sarana media sosial yang disediakan pihak pengadilan.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tanggapi Bantahan Jokowi Soal Presiden 3 Periode, Christ Wamea: Seumur Hidup pun Pasti Dia Mau

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x