PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menyatakan tidak akan membuat larangan kepada masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran tahun 2021.
Meski begitu, Kemenhub mengatakan terdapat mekanisme protokol kesehatan secara ketat yang akan diluncurkan pihaknya bersama dengan Gugus Tugas Covid-19.
Hal tersebut perlu dilakukan lantaran mengingat dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 yang masih merebak di Indonesia hingga saat ini.
Baca Juga: Jessica Iskandar Sebut Wanita Rela Dimadu, Jedar: Asalkan Pria Rela Diracun
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi mengatakan hal tersebut saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.
"Kemenhub tidak akan mengeluarkan larangan. Namun, kami akan melakukan koordinasi bersama tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengatur mekanisme mudik secara ketat," kata Menhub Budi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenhub.
Dalam rangka antisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik tahun ini, Menhub Budi mengatakan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
"Kemenhub tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test atau PCR Test."