KPK Panggil 12 Saksi untuk Tersangka MJS dalam Kasus Suap Pengadaan Bansos, Berikut Nama-namanya

- 24 Maret 2021, 12:56 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

10. Rika Eka Sari dari pihak swasta/PT

11. Rubi Convex, Rahmat Akmal dari pihak swasta/PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

12. Henny Christiningsih dari pihak swasta/PT Sraya Dinamika Mandiri.

Baca Juga: Munarman Bentak Jaksa di Sidang Habib Rizieq, Husin Shihab: Jangan Korbankan Etika Bicara untuk Bela Klien!

Sebelumnya, KPK menetapkan status Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai terdakwa pemberi suap.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap JPB, AW, dan MJS sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap JPB, AW, dan MJS senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Kembali Cair Akhir Maret 2021

Atas perbuatan mereka, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x