Sindir Pemerintah hingga Minta Mahfud MD Buat Perpu, Said Didu: Semua Acara yang Dihadiri Pejabat Bebas Prokes

- 5 April 2021, 09:10 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.

PR DEPOK - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu diduga menanggapi terkait pernikahan artis sekaligus YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar pada Sabtu, 3 April 2021.

Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri oleh petinggi negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang diundang sebagai saksi nikah saat acara tersebut berlangsung.

Adanya hal itu, Said Didu menyindir pemerintah dan meminta Mahfud MD agar membuat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait acara yang dihadiri petinggi negara agar bebas dari aturan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dengan Putri HRS, Gus Umar: Jangan karena Mereka Seleb Lalu Kebal Hukum

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Minggu, 4 April 2021.

"Bpk Prof @mohmahfudmd yth, agar jelas apakah bisa dibuat saja Perpu ttg : 1) bhw semua acara yg dihadiri oleh Presiden atau pejabat lain bebas dari aturan prokes. 2) semua pendukung pemerintah boleh lakukan kerumunan. 3) UU ITE tdk berlaku utk buzzeRp dan pjbt. Skdr nanya," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar pernikahan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Tegur Jokowi Soal Pernikahan Atta-Aurel, Ferry Koto: Entah Ada Kepentingan Negara Apa, Contoh yang Buruk

Acara itu tampak dihadiri Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x