PR DEPOK - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu diduga menanggapi terkait pernikahan artis sekaligus YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar pada Sabtu, 3 April 2021.
Pasalnya, pernikahan tersebut dihadiri oleh petinggi negara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang diundang sebagai saksi nikah saat acara tersebut berlangsung.
Adanya hal itu, Said Didu menyindir pemerintah dan meminta Mahfud MD agar membuat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait acara yang dihadiri petinggi negara agar bebas dari aturan protokol kesehatan (prokes).
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Minggu, 4 April 2021.
"Bpk Prof @mohmahfudmd yth, agar jelas apakah bisa dibuat saja Perpu ttg : 1) bhw semua acara yg dihadiri oleh Presiden atau pejabat lain bebas dari aturan prokes. 2) semua pendukung pemerintah boleh lakukan kerumunan. 3) UU ITE tdk berlaku utk buzzeRp dan pjbt. Skdr nanya," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Bpk Prof @mohmahfudmd yth, agar jelas apakah bisa dibuat saja Perpu ttg :
1) bhw semua acara yg dihadiri oleh Presiden atau pejabat lain bebas dari aturan prokes.
2) semua pendukung pemerintah boleh lakukan kerumunan.
3) UU ITE tdk berlaku utk buzzeRp dan pjbt.
Skdr nanya— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) April 4, 2021
Diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar pernikahan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 3 April 2021.
Acara itu tampak dihadiri Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.