Soroti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin pada Kasus Suap KPK, Ricky: Hanya di Era Now KPK Disetir Politisi

- 24 April 2021, 08:33 WIB
Politisi Partai Demokrat, Ricky Kurniawan.
Politisi Partai Demokrat, Ricky Kurniawan. /Twitter.com/ @RicKY_KCh.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Firli menjelaskan, dalam pertemuan itu, Aziz Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial, karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Baca Juga: Tegas Gibran 'Larang' Jokowi Mudik ke Solo, Arief Munandar: Tapi Malah Dicibir, Orang Anggap Ini Pencitraan

"Agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tuturnya.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis tersebut, lanjutnya, kemudian Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya itu.

Selanjutnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Rizal Ramli Akan Bebaskan HRS Jika Jadi Presiden, Muannas: Ciri Pemimpin Zalim yang Mau Intervensi Hukum

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RicKY_KCh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x