PR DEPOK – Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, turut menanggapi penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sebelumnya, Munarman ditangkap di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021 lalu, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi VI DPR RI tersebut, mendorong Polri agar transparan dan objektif dalam menyelidiki Munarman dalam kasus ini.
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," kata Achmad Baidowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurutnya, pihak kepolisian terutama Densus 88, harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.
"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," ujar Achmad Baidowi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh dirinya setelah beredar luas di media-media nasional dan media sosial sebuah video yang menunjukkan Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman, yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab itu, juga ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan perlakukan terhadap Munarman tersebut, M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman, menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap mantan petinggi FPI tersebut.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman, dr Eva Chaniago: yang Bela Nasib Rakyat Dikandangi, di Mana Demokrasi?
Dengan alasan tersebut, anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar mengatakan, bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.
Bukan hanya mengenai penangkapan, tim kuasa hukum Munarman juga mengeluh soal sulitnya mereka menemui kliennya itu untuk memberi pendampingan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman.
Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap mantan petinggi FPI itu.***