Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam kurun waktu sehari pelaku alat rapid test antigen bekas dapat menggunakan ratusan stik rapid test antigen daur ulang, mereka mencuci sendiri untuk alat tersebut untuk digunakan kembali.
"Pengakuan para pelaku, dalam sehari stik alat rapid test antigen daur ulang bisa digunakan untuk 100 hingga 150 orang yang hendak melakukan perjalanan, tentunya ini tidak sesuai dengan standar kersehatan. Para pelaku alat rapid test antigen daur ulang
mendapatkan keuntungan yang kita sita Rp.149 juta," ujar Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.***