Gegara Sakit Hati Ditinggal Nikah Mantan, Wanita Pengirim Sate Beracun Ditangkap Polisi

- 4 Mei 2021, 05:10 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

NA terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Miris! Seorang Pria Tua Harus Bawa Jenazah Istrinya Berjam-jam dengan Sepeda Setelah Ditolak Warga Desanya

"Selain itu, dia juga disangkakan Pasal 80 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebut barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bisa dikenai hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah