Abraham Samad Sebut Jika Novel Baswedan Disingkirkan Takkan Ada OTT Kelas Menteri, Ferdinand: Asumsi Pribadi!

- 9 Mei 2021, 11:45 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi kabar akan diberhentikannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di dalam 75 nama pegawai yang dikabarkan akan diberhentikan tersebut, ada nama penyidik senior yakni Novel Baswedan.

Kabar pemberhentian itu pun ditanggapi mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Menurutnya, jika Novel Baswedan diberhentikan dan disingkirkan dari KPK, maka tak akan ada lagi OTT (Operasi Tangkap Tangan) kelas menteri.

Baca Juga: Ditanyai Soal Investasi Bodong 212 Mart, Haikal Hassan: Kok Tanya Saya?

Pendapat Abraham Samad itu pun ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean. Tampak tidak setuju dengan pernyataan itu, Ferdinand menyebutkan bahwa pernyataan Abraham Samad itu tidak jelas, dan hanya berdasarkan asumsi pribadi.

"Pernyataan Abraham Samad ini tak jelas basis berpikirnya kecuali hanya asumsi pribadi semata," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3/

Menurut dia di luar sana masih banyak puluhan juta orang yang beranggapan jika KPK tak ada Novel Baswedan maka akan lebih baik.

Baca Juga: Sebut Buzzer Memang Kerap Pakai Isu Taliban, Febri: Dulu Dipake Serang KPK, Kalau Sekarang Belain

Ferdinand juga menyebut, ada banyak orang yang percaya bahwa tanpa Novel Baswedan di KPK, maka korupsi akan lebih ditindak tegas.

"Padahal diluar sana sitidaknya menurut sy puluhan jutaan org memganggab jika @KPK_RI tanpa Novel, maka KPK akan lebih baik dan korupsi akan ditindak lbh tegas," kata Ferdinand Hutahaean.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Kabar pemberhentian 75 pegawai KPK berhembus kencang, setelah dinyatakan tidak lulus asesmen TWK, yang dijadikan acuan untuk peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK.

Baca Juga: DPR Minta Polri Tindak Pemudik, dr Eva: WNA Masuk Gimana? Kalian di Gaji Rakyat, Bukan Asing Loh yang Bayar

Novel Baswedan pun sebelumnya telah mendengar kabar tersebut, dan mengatakan bahwa tidak lulusnya dalam TWK tersebut, sebagai cara dari pihak yang ingin menyingkirkan dirinya dan pegawai KPK yang berintegritas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x