Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting sebelumnya menyatakan bahwa mereka yang datang ke Indonesia telah memenuhi aturan keimigrasian.
“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” ucapnya.
Sementara itu, kedatang WNA China pada Sabtu, 8 Mei 2021 itu menjadi kali ketiga penerbangan yang membawa rombongan warga asal Tiongkok dalam sepekan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dua penerbangan sebelumnya terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021, di mana sebanyak 85 WNA China tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen.
Kemudian, sebanyak 46 WNA China mendarat menggunakan pesawat Xiamen Air MF855 dari Fozhou pada Kamis, 6 Mei 2021.***