PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Jaksa pada pengadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pada persidangan Rizieq, Jaksa menyatakan bahwa melanggar protokol kesehatan (prokes) ialah pelaku kejahatan.
Said Didu mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD atas perkara tersebut.
Menurut Said Didu, jika melanggar prokes adalah pelaku kejahatan, berarti semua orang yang pernah melanggar prokes adalah pelaku kejahatan yang juga harus dihukum.
Tanggapan itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Rabu, 19 Mei 2021.
"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu.
Lalu, Said Didu menanyakan kepada Mahfud MD, meminta pencerahan, dan demi keadilan maka pelanggar lainnya dapat diadili.
"Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Pernyataan Said Didu itu ditanggapi mantan polisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 20 Mei 2021.
Menurutnya, pernyataan Said Didu tampak seperti bernalar pendek. Ia juga menyebut bahwa hal tersebut tak bisa dibiarkan.
"Nalar pendek, rasanya tak ingin komentar, tp kebodohan tak boleh dibiarkan meracuni nalar pihak lain," kata Ferdinand Hutahaean.
Lalu, Ferdinand menjelaskan, bahwa suatu pelanggaran itu akan jadi kejahatan apabila pelakunya mengetahui bahwa dirinya melanggar.
Akan tetapi, kata Ferdinand, tetap melakukan bahkan dengan sengaja menghasut orang dan tidak peduli terhadap ancaman hukum yang berlaku.
"Pelanggaran itu jd kejahatan manakala pelakunya tau itu melanggar, tp ttp melaksanakan bahkan dgn sengaja menghasut/mengundang org agar datang, tdk perduli pd ancaman hukum," kata Ferdinand Hutahaean.***