Minta Keadilan, Said Didu Tanya Mahfud MD Pelanggar Prokes Selain HRS Kapan Diadili, Ferdinand: Nalar Pendek

- 20 Mei 2021, 18:40 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean /Tangkapan Layar Youtube Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Jaksa pada pengadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pada persidangan Rizieq, Jaksa menyatakan bahwa melanggar protokol kesehatan (prokes) ialah pelaku kejahatan.

Said Didu mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam), Mahfud MD atas perkara tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Cristiano Ronaldo Sumbangkan Gajinya kepada Hamas untuk Membeli Roket, Simak Faktanya

Menurut Said Didu, jika melanggar prokes adalah pelaku kejahatan, berarti semua orang yang pernah melanggar prokes adalah pelaku kejahatan yang juga harus dihukum.

Tanggapan itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN, berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum," kata Said Didu.

Baca Juga: Komentari Pernyataan AM Hendropriyono Soal Palestina-Israel, MS Kaban: Profesor di Hari Tua Sering Lupa

Lalu, Said Didu menanyakan kepada Mahfud MD, meminta pencerahan, dan demi keadilan maka pelanggar lainnya dapat diadili.

"Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?," ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pernyataan Said Didu itu ditanggapi mantan polisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Kamis, 20 Mei 2021.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Saat Ini, Krisdayanti: Dia Sudah Kembali Normal Aktivitas

Menurutnya, pernyataan Said Didu tampak seperti bernalar pendek. Ia juga menyebut bahwa hal tersebut tak bisa dibiarkan.

"Nalar pendek, rasanya tak ingin komentar, tp kebodohan tak boleh dibiarkan meracuni nalar pihak lain," kata Ferdinand Hutahaean.

Lalu, Ferdinand menjelaskan, bahwa suatu pelanggaran itu akan jadi kejahatan apabila pelakunya mengetahui bahwa dirinya melanggar.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Akan tetapi, kata Ferdinand, tetap melakukan bahkan dengan sengaja menghasut orang dan tidak peduli terhadap ancaman hukum yang berlaku.

"Pelanggaran itu jd kejahatan manakala pelakunya tau itu melanggar, tp ttp melaksanakan bahkan dgn sengaja menghasut/mengundang org agar datang, tdk perduli pd ancaman hukum," kata Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah