Hina Palestina, Pemuda NTB Ditangguhkan Penahanannya, Ferdinand: Tidak Cukup Hentikan Kasus, Keluarkan SP3

- 21 Mei 2021, 09:45 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean /Tangkapan Layar Youtube Ferdinand Hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus pemuda di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Palestina.

Kini, kasus tersebut telah diusut pihak kepolisian dan penahanan pelaku telah ditangguhkan polisi.

Menurut Ferdinand, penangguhan penahanan terhadap pelaku itu tidak cukup. Ia menyarankan agar kasus ini dihentikan dan segera keluarkan SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penyidikan).

Baca Juga: Sambut Euro 2021, Timnas Perancis Kembali Panggil Karim Benzema, Berikut Susunan Pemainnya

Lebih lanjut, Ferdinand mengatakan bahwa kasus ini tidak layak diproses secara hukum karena banyak alasan.

Ferdinand Hutahaean menanggapi melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, pada Jumat, 21 Mei 2021.

"Penangguhan penahanan ini tidak cukup. Hentikan kasusnya dan keluarkan SP3 karena yang bersangkutan telah dijadikan TSK. Kasus ini tak layak diproses hukum karena banyak hal/alasan," kata Ferdinand Hutahaean.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean.

Lalu, Ferdinand Hutahaean mengharapkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditutupnya kasus tersebut.

"Sy berharap kpd Polri @DivHumas_Polri utk berkenan menutup kasus ini," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, kreator TikTok berinisial UC (23), diduga telah melakukan penghinaan terhadap Palestina dari video yang diunggahnya.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol Real Madrid vs Villarreal: Laga Wajib Menang bagi Skuad Zinedine Zidane

Kini pemuda tersebut tengah menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono mengatakan penahanan terhadap UC dilakukan berdasarkan hasil dari gelar perkara, dan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.

Baca Juga: Sinopsis Hospital Playlist Season 2: Kisah Persahabatan 5 Dokter Jenius Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, konten video yang diunggah UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujar Priyo.

Tersangka UC juga telah menyampaikan permintaan maafnya dan mengaku khilaf, serta tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

"Saya mengaku khilaf. Dalam pemberitaan itu saya salah paham. Saya kira Palestina menyerang Israel duluan. Makanya, saya buat konten seperti itu. Saya menyesal dan minta maaf. Mohon dimaafkan," kata UC.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah