PR DEPOK – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional pada hari kerja maupun akhir pekan.
Perubahan waktu operasional MRT Jakarta itu berdasarkan Keputusan Kadishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.
Kabar adanya perubahan waktu operasional MRT Jakarta itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo.
Dalam keterangannya, Ahmad mengatakan bahwa perubahan operasional MRT akan mulai diberlakukan besok Senin, 24 Mei 2021.
Perubahan waktu operasional tersebut dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.
"PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai 24 Mei 2021," kata Ahmad sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada Senin-Jumat mulai pukul 5.00 sampai 21.30 WIB. Sedangkan, pada Sabtu-Minggu atau akhir pekan mulai pukul 6.00-21.00 WIB.
Untuk jarak antara kereta MRT atau headway saat jam sibuk, dijelaskan dia, yaitu lima menit sekali. Sementara di luar jam sibuk berjarak 10 menit.
"Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong)," ucapnya Ahmad menjelaskan dalam keterangannya.
PT MRT Jakarta senantiasa berupaya mewujudkan layanan publik yang aman dan nyaman, serta tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta.
Adapun protokol kesehatan yang wajib diterapkan yakni di antaranya mengenakan masker, rajin mencuci tangan, tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area pero stasiun, serta menjaga jarak antara pengguna.***