Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan agar tiga orang oknum ASN yang terbukti terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara dipecat.
"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, 22 Mei 2021.
Ketiga oknum ASN itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum.
Penegakan hukum yang tegas bagi tiga ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut diharapkan Menteri Tjahjo dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," ujar Menteri Tjahjo Kumolo.***