PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan, terdakwa Habib Rizieq Shihab mengaku telah mengetahui bahwa dirinya dinyatakan positif Covid-19 usai menerima pertanyaan dari hakim dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021.
Habib Rizieq Shihab menyebut hasil tersebut ia dapatkan usai menjalani tes PCR di RS UMMI Bogor.
"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif Covid-19,” kata Rizieq Shihab sebagaimana dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara.
Akan tetapi, Habib Rizieq Shihab menyebutkan dirinya dalam kondisi baik-baik saja.
"Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu Covid-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," kata Habib Rizieq Shihab.
Pada tanggal 27 November 2020, Habib Rizieq Shihab melakukan tes PCR setelah menerima laporan hasil tes antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif Covid-19.
Sedangkan hasil dari tes PCR diperoleh pada 30 November 2020.
Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling