Polres Bengkulu Terapkan Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SIM dan SKCK

- 21 Juni 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /ANTARA

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia

"Kecuali, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan," tambahnya.

Dalam hal ini, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi akan diarahkan petugas untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Begkulu atau pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu.

Pelayanan vaksinasi Covid-19 tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

"Nanti yang akan melakukan pemeriksaan atau screening itu di penjagaan depan, jadi ketika di dalam tidak dicek lagi, karena yang bisa masuk yaitu yang memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup D Inggris vs Republik Ceko, Three Lions Incar Kemenangan Kedua dari The Locomotive

"Termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh," tambah Kadek.

Kadek mengatakan penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Terkait penerapan kebijakan vaksinasi Covid-19, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut tujuan dari penerapan kebijakan ini yaitu untuk memotivasi masyarakat agar mau mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Tegas Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Ahmad Basarah: Ini Jauh dari Pandangan dan Sikap Politik PDIP

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x