Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia
"Kecuali, masyarakat yang berdasarkan aturan memang tidak bisa mengikuti vaksinasi, seperti memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19 sehingga belum bisa dilakukan penyuntikan," tambahnya.
Dalam hal ini, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi akan diarahkan petugas untuk melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Begkulu atau pelayanan Biddokkes Polda Bengkulu.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
"Nanti yang akan melakukan pemeriksaan atau screening itu di penjagaan depan, jadi ketika di dalam tidak dicek lagi, karena yang bisa masuk yaitu yang memenuhi syarat," katanya.
"Termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh," tambah Kadek.
Kadek mengatakan penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Terkait penerapan kebijakan vaksinasi Covid-19, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut tujuan dari penerapan kebijakan ini yaitu untuk memotivasi masyarakat agar mau mengikuti vaksinasi.