Merasa Usulan ‘Tidurkan’ Indonesia Didengar oleh Anies Baswedan, Teddy Gusnaidi: Kali Ini Harus Apresiasi Dia

- 23 Juni 2021, 16:30 WIB
Mantan Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Mantan Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter @TeddyGusnaidi

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).

Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara di 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulan, tamu hotel, dan layanan darurat.

Baca Juga: Selama Sepekan, Pihak KRL Jabodetabek Akan Lakukan Tes Antigen kepada Penumpang Secara Acak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 karena sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kenapa jam 21.00? Karena kan ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup. Intinya bahwa kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Mulai pukul 21.00 sampai pukul 4.00 ada 10 penggal jalan yang kita lakukan pembatasan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum UU No 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah