"Well, kopi apa yang paling nista? Kopilih jadi maling partai… Selamat pagi Jenderal," ucapnya mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly telah menolak permohonan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021 lalu.
Permohonan itu ditolak lantaran pemohon atau kubu KLB tak memenuhi persyaratan dan tak bisa melengkapi berkas yang diperlukan.
Keputusan Menkum HAM tersebut termuat dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47.
Namun, kini Moeldoko dan Jhoni Allen melalui tim kuasa mereka, menggugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut ke PTUN.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT diajukan Moeldoko pada Jumat, 25 Juni 2021.
Dalam gugatan itu, kubu KLB meminta agar majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan mereka, terkait perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.***