Camat hingga Kades Pesta Miras di Kafe Saat PPKM Darurat, Christ Wamea: Tempat Ibadah Ditutup, Aneh Rezim Ini

- 12 Juli 2021, 12:42 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter.com/@PutraWadapi.

PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi penggerebekan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan seorang camat, lurah, dan kades di sebuah kafe.

Sebelumnya diberitakan, penggerebekan pesta miras di kafe yang melibatkan camat hingga kades terjadi di Kabupaten Sikka, Maumere.

Atas pesta miras tersebut, Satgas Covid-19 Sikka pun mengamankan camat, lurah, dan Kades karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Satu Hakim yang Jatuhkan Vonis Habib Rizieq Wafat, Refly: Jangan Sampai Keadilan Ditegakkan yang Maha Kuasa

Diketahui, Camat Alok Timur berinisial NE bersama Lurah Waioti SY dan Kepala Desa Nele Wutung berinisial GDO tampak didampingi sejumlah perempuan yang bekerja di Kafe tersebut dan disuguhkan miras saat petugas datang.

Dalam tanggapannya, Christ Wamea justru menyoroti adanya kafe yang masih buka di masa PPKM Darurat tetapi tempat ibadah justru diimbau untuk ditutup.

Masih adanya kafe yang buka saat PPKM Darurat ini, Christ Wamea berpendapat bahwa kebijakan pemerintah saat ini terlihat aneh.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Tuding PKS Timbun Tabung Oksigen demi Kampanye, Akmal Sjafril: Dana Bansos Ditilep, Diam!

Tempat ibadah tutup tapi kafe buka aneh rezim ini,” kata Christ Wamea seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @PutraWadapi pada Senin, 12 Juli 2021.

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Tangkap layar Twitter.com/@PutraWadapi.

Meskipun PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali telah berjalan dalam sepekan belakangan ini, pemerintah selanjutnya masih akan memperketat aturan tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya memperluas wilayah PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Dijual Rp879 Ribu, Hendri Satrio: jika BPIP Setuju, Berarti Sesuai dengan Pancasila

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto pada Jumat, 9 Juli 2021.

Airlangga menyampaikan, PPKM tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x