PPKM Level 4 dan Level 3 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Luhut: Penetapan Wilayah Mengacuh pada Ketentuan WHO

- 26 Juli 2021, 08:40 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /maritim.go.id

PR DEPOK – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk meneruskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 yang akan berlaku mulai hari ini Senin, 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM dilaksanakan mengacu pada tingkat asesmen situasi pandemi yang sudah mengikuti ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan (PPKM) Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Menko Marinves yang juga bertindak sebagai Koordinator PPKM Jawa Bali dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada keterangan pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli 2021 malam kemarin secara daring.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hadapi Rasa Lelah Setelah Sembuh dari Covid-19? Berikut Penjelasannya

Menko Marinves menegaskan pentingnya membangun kerja sama semua pihak dalam rangka pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini.

“Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” ujar Menko Marinves.

Luhut juga melanjutkan bahwa pemerintah telah memberdayakan semua lini dalam rangka penanggulangan pandemi ini mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Gerindra Imbau Oposisi Bantu Hadapi Pandemi Covid-19, Tope: Memang Sudah Berbuat Apa Selama di Pemerintahan?

“Jadi kerja sama semua, pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” tutur Menko Marinves Luhut.

Penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 disebut Luhut mengacu pada tiga indikator utama di antaranya laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosiekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosioekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” tutur Luhut.

Baca Juga: Cara Efektif Periksa Kadar Oksigen Saat Isoman dengan Menggunakan Oksimeter

Luhut juga turut menyampaikan bahwa ketentuan PPKM Level 3 dan Level 4 sudah termaktub secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Ia pun menginginkan agar segala ketentuan ini bisa diterapkan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” tutur Luhut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x