PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar melayangkan kritik pada hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.
Untuk diketahui, baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas terdakwa Habib Rizieq.
Dengan demikian, Habib Rizieq tetap didenda senilai Rp20 juta dalam kasus kekarantinaan kesehatan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya @musniumar, ia menyayangkan praktik hukum dewasa ini.
Menurut penilaiannya, praktik hukum hingga kini tidak ditegakkan kepada semua pihak.
“Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua,” tulis Musni Umar pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Akademisi bidang sosiologi itu pun menyoroti hukuman kasus kerumunan massa berupa penjara dan denda yang hanya diterapkan kepada Habib Rizieq.