Musni Umar Kembali Kritik Hukuman Kasus Kerumunan: Satu-satunya yang Dihukum Penjara Hanya Habib Rizieq!

- 5 Agustus 2021, 08:16 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Twitter/@musniumar

PR DEPOK – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar melayangkan kritik pada hukuman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

Untuk diketahui, baru-baru ini Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas terdakwa Habib Rizieq.

Dengan demikian, Habib Rizieq tetap didenda senilai Rp20 juta dalam kasus kekarantinaan kesehatan.

Baca Juga: Sambut Kloter Terakhir Atlet Tiba di Bandara Soetta, Menpora Sebut Presiden akan Temui Usai 8 Hari Karantina

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter miliknya @musniumar, ia menyayangkan praktik hukum dewasa ini.

Menurut penilaiannya, praktik hukum hingga kini tidak ditegakkan kepada semua pihak.

Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua,” tulis Musni Umar pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Akademisi bidang sosiologi itu pun menyoroti hukuman kasus kerumunan massa berupa penjara dan denda yang hanya diterapkan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Teddy Sindir Pihak yang Tak Terima Cat Ulang Pesawat Kepresidenan: kok Alergi Banget Sama Indonesia Ya?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x