Kabarnya, 34 34 TKA asal China tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021 silam.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan keterangan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara memastikan 34 TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Meski Terjadi Perang Baliho Politik, Elektabilitas AHY Berhasil Ungguli Perolehan Puan Maharani
Menurut Arya Pradhana, 34 TKA asal China tersebut sudah memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa para TKA asal China itu masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021.
Sekadar informasi, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.***