PR DEPOK – Menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes Polymerase chain Reaction (PCR).
Kali ini harga pemeriksaan tes PCR Covid-19 turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya yang telah ditetapkan.
Kementerian Kesehatan kini telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp525 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan bali,” jelasnya Prof. Abdul Kadir yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkes pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).