Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Harga Tes RT PCR, Berikut Besaran Harganya

- 17 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi PCR.
Ilustrasi PCR. /Humas Bandung

PR DEPOK – Menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes Polymerase chain Reaction (PCR).

Kali ini harga pemeriksaan tes PCR Covid-19 turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya yang telah ditetapkan.

Kementerian Kesehatan kini telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp525 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pipres 2024 Diisukan Mundur Akibat Pandemi Covid-19, Don Adam: Bilang aja ‘Kami Masih Pengen Berkuasa Terus’

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan bali,” jelasnya Prof. Abdul Kadir yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkes pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Airyn Tanu Siap Berikan Hadiah Senilai Ratusan Juta untuk Hadiah Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah