Soroti Wacana Pilpres Mundur hingga 2027, Rizal Ramli: Rezim BuzzeRp Koplak, Benar-benar Ndak Tahu Diri

- 18 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli.
Ekonom senior, Rizal Ramli. /Twitter @RamliRizal

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membantah isu tersebut dan menegaskan pemilu dan pilkada serentak digelar 2024 sesuai dengan undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan yakni Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.

"Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dewa Raka menjelaskan respon atau isi dari berita yang menjadi acuan tersebut adalah kondisi saat itu (Juni 2020), yakni tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Anda Bertindak? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Dua hari pasca-berita tersebut tayang (25 Juni 2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika itu, Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipannya telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Kemudian, lanjutnya, soal kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

Baca Juga: Nama Ismail Sabri Yaakob Mencuat jadi Kandidat Utama untuk Menjadi Perdana Menteri Malaysia

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan tim kerja bersama bahwa pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @RamliRizal Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah