PR DEPOK – PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengganti uang tiket calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen, jika tidak sesuai persyaratan keberangkatan terkait protokol kesehatan.
Oleh karena itu, PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek untuk memperhatikan kembali persyaratan keberangkatan KA jarak jauh.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam keteranganya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Puji Wawancara Vladimir Putin Soal Islam, Fadli Zon: Dia Bahkan Bangun Masjid Terbesar di Moskow
Dalam keterangannya, Eva mengatakan pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan KA jarak jauh.
“Peraturan ini ditetapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak ,” ujar Eva, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, pada Minggu, 22 Agustus 2021.
Peraturan itu menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4 Jawa dan Bali sejak 23 Juli sampai 23 Agustus 2021.
“Ini sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Eva.