Tersangka Penembak Laskar FPI Tak Ditahan, Christ Wamea: Republik Ini Milik Mereka Jadi Suka-suka Saja

- 24 Agustus 2021, 20:20 WIB
Tokoh Papua, Christ Wamea.
Tokoh Papua, Christ Wamea. /Twitter @PutraWadapi

PR DEPOK – Dua tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek atau "unlawful killing" segera disidangkan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri.

Meski demikian, para tersangka penembak Laskar FPI tersebut tidak dikenakan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua tersangka kasus Laskar FPI itu adalah Briptu FR dan Ipda MYO.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Hari Rabu, 25 Agustus 2021: Virgo, Perbanyak Jalan Kaki demi Kesehatan Otot Kaki

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Menurutnya, JPU menilai para tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan tidak ada penahanan itu diambil. Misalnya, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.

Selain itu JPU juga mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bantah Saling Sindir dengan Aty Kodong, Evi Masamba Ungkap Fakta Ini

"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan," ujarnya.

Keputusan terhadap para tersangka penembak Laskar FPI itu kemudian ditanggapi oleh tokoh Papua, Christ Wamea. Sontak ia melontarkan sindiran.

Republik ini milik mereka jadi suka2 saja,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Baca Juga: Soal Rencana Amandemen UUD 1945, Begini Sikap PDIP dan Gerindra

Cuitan Christ Wamea.
Cuitan Christ Wamea. Twitter @PutraWadapi

Sebagai informasi, dua berkas perkara dan tersangka, masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO, keduanya merupaka Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.

Kedua anggota Polri itu disangkakan dengan pasal primer Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan ini, JPU telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

Baca Juga: Taliban Nyatakan Tak Ada Ruang bagi Al-Qaeda di Tanah Afghanistan

Sebelumnya Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang Laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam Laskar FPI merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @PutraWadapi ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x