Adik Benny Tjokro Jadi Tersangka Baru Kasus Asabri, Herman: Kenapa yang Rampok Uang Negara Ini Lagi Orangnya?

- 29 Agustus 2021, 11:25 WIB
Politisi Demokrat, Herman Khaeron.
Politisi Demokrat, Herman Khaeron. /Dok. DPR RI/Kresno./

PR DEPOK – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokrosaputro.

Teddy Tjokrosaputro merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi RIMO, Teddy Tjokrosaputro merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Lirik Coming Home, Lagu Kolaborasi HONNE dan NIKI

Ditetapkannya Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ini kemudian dikomentari oleh anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron.

Lantas Herman Khaeron menyinggung para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri tersebut.

Kenapa sih yang rampok uang negara ini lagi-ini lagi orangnya? Apakah mereka seleluasa ini untuk melakukanya? Apakah ada pihak lain yang membantu dan menikmatinya? Ironis,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @akang_hero.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Minggu, 29 Agustus 2021: Scorpio, Kemajuan Bisnis Anda akan Meningkat

Cuitan Herman Khaeron.
Cuitan Herman Khaeron. Twitter @akang_hero

Sebagai informasi, setelah ditetapkan tersangka, Teddy Tjokrosaputro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 Tanggal 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 19? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny Tjokrosaputro maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 17.32 WIB karena sakit sehingga penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kim Young Dae Ungkap Dialog yang Paling Berkesan Saat Bintangi The Penthouse 3

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Twitter @akang_hero Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah