Kompol Egman menambahkan pihaknya belum bisa secara pasti mengetahui motif sebenarnya, lantaran sang pelaku belum dapat dimintai keterangan.
"Kami juga belum jelas awal mulanya karena SRA ini belum dapat dimintai keterangan," ujar dia menambahkan.
Atas perbuatannya, Kompol Egman menegaskan pelaku pembunuhan berinisial SRA ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351," pungkas Kompol Egman.***