Tega Bunuh Ayah Kandungnya, Polisi Tegaskan Pelaku akan Dikenakan Pasal Berlapis

- 29 Agustus 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Gerd Altmann./

Kompol Egman menambahkan pihaknya belum bisa secara pasti mengetahui motif sebenarnya, lantaran sang pelaku belum dapat dimintai keterangan.

"Kami juga belum jelas awal mulanya karena SRA ini belum dapat dimintai keterangan," ujar dia menambahkan.

Atas perbuatannya, Kompol Egman menegaskan pelaku pembunuhan berinisial SRA ini akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Sebut Jokowi 3 Periode Harga Mati, Arief Poyuono: Indonesia Sangat Butuh Jokowi untuk Selamatkan Pandemi

"Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351," pungkas Kompol Egman.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah