Baca Juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol: Argentina Buntuti Brasil di Posisi Puncak
"Iya jadi ada laporan polisi Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, terlapor inisial NSP (Nicholas Sean Purnama)," tuturnya.
Rinaldo belum mengungkap berkenaan rencana pemanggilan terhadap pihak terlapor maupun pelapor.
Ditegaskan oleh Rinaldo bahwa penyelidikan mengenai kasus dugaan penganiayaan ini masih berjalan.
"Belum, masih penyelidikan. Nanti kita rilis," sambung Rinaldo.
Diketahui bahwa aksi dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 27 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB.***