Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Said Didu: jika Umur 35 Kerja 5 Tahun maka Dapat Pensiun 30 Tahun

- 17 September 2021, 07:29 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu. /YouTube MSD

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut menyoroti uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pasalnya, anggota DPR mendapatkan jaminan uang pensiun seumur hidup setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.

Pendapatan uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tersebut bisa diwariskan kepada istri/suami jika dia meninggal dunia.

Baca Juga: Akan Berdampak Baik bagi Ekonomi RI, Gubernur BI Beberkan Agenda Prioritas G20 Tahun 2022 di Sektor Keuangan

Anggota DPR yang mendapatkan uang pensiun seumur hidup itu adalah anggota yang diberhentikan secara terhormat.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Lantas Said Didu membuat asumsi keuntungan para anggota DPR jika menjabat hanya 5 tahun saja.

Baca Juga: Jumhur Hidayat Yakin Cuitannya Bukan Berita Bohong dan Tak Picu Kericuhan

Bayangkan kalau masuk DPR umur 35 tahun dan hanya 5 tahun dan umur sampai 70 tahun maka kerja 5 tahun tapi menerima pensium selama 30 thn,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Said Didu juga membandingkan keuntungan anggota DPR dengan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilainya tidak adil.

Bandingkan dg ASN yg kerja 35 thn dan dg asumsi yg sama hanya terima pensiun selama 10 tahun. Adil ga? Uang rakyat dimakan politisi,” ujarnya.

 

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

Selain itu Said Didu merespons anggota DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti yang blak-blakan mengungkap nominal fantastis penghasilan anggota DPR.

Menurut Said Didu, masih ada penghasilan anggota DPR yang belum dibuka oleh Krisdayanti di luar gaji, tunjangan, dan dana reses.

Masih ada penghasilan DPR yg blm dibuka oleh Krisdayanti selain gaji, tunjangan, dana aspirasi dan dana reses, yaitu antara lain : biaya kunker, study banding, honor pansus, honor panja, honor penyusunan UU,” tuturnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 16 September 2021: 104.496 Positif, 101.298 Sembuh, 2.099 Meninggal

Lebih lanjut, akhirnya Krisdayanti dipanggil oleh Fraksi PDIP atas pernyataannya tentang besaran gaji anggota DPR.

Said Didu pun menilai pemanggilan tersebut menunjukkan fakta bahwa anggota DPR bukan lagi wakil rakyat.

"Ini menjadi fakta bhw anggota DPR bukan lagi wakil rakyat. Jujur kok salah," ujarnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x