PR DEPOK – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fadli Zon belum lama ini memberikan respon terkait pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Fadli Zon menyebutkan bahwa pembangunan di era Presiden Joko Widodo tidak boleh berhenti hanya karena emisi karbon atau deforestasi.
Dalam keterangan tertulisnya, Fadli Zon menyebut narasi yang disampaikan Siti Nurbaya bersifat kontradiktif dan kontraproduktif.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya @fadlizon.
Baca Juga: Kiano Sempat Alami Sakit Kulit, Paula Verhoeven Jelaskan Penyebabnya: Itu Kena...
“Narasi ini kontradiktif n kontraproduktif,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya, @fadlizon.
Untuk diketahui, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat dari UUD 1945.
Hal ini dilontarkan Siti Nurbaya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @SitiNurbayaLHK.
“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” tulisnya.
Selain itu, menurut Siti Nurbaya kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola pemanfaatannya sesuai kaidah yang tentu saja harus berkeadilan.
“Kekayaan alam Indonesia termasuk hutan harus dikelola untuk pemanfaatannya menurut kaidah—kaidah berkelanjutan di samping tentu saja harus berkeadilan,” jelasnya.
Adapun terminologi dari deforestasi disebut Siti Nurbaya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia.
Siti Nurbaya memberikan contoh seperti di Eropa yang jika sebatang pohon ditebang di belakang rumah sudah masuk kategori deforestasi dan tentut ini berbeda dengan Indonesia.
Baca Juga: Deretan Film Hollywood Tertunda di 2021 Akibat Covid-19, Kini Siap Hadir di Bioskop pada Tahun 2022
“Kita juga menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Karena di Eropa contohnya, sebatang pohon ditebang di belakang rumah, itu mungkin masuk dalam kategori dan dinilai sebagai deforestasi. Ini tentu beda dengan Indonesia,” ungkapnya.
Terakhir, Siti Nurbaya mengatakan bahwa tidak tepat dan tidak adil untuk memaksa Indonesia melakukan zero deforestation di tahun 2030.
Hal ini disebabkan karena setiap negara disebut Siti Nurbaya mempunyai masalah-masalah kunci sendiri dan dipayungi oleh Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya.
“Memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,” ucapnya.***