Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menambahkan, kewajiban karantina bagi WNI yang tiba dari luar negeri ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap wajib melaksanakan karantina selama 3x24,” ucap Ganip.
Presiden Jokowi mengakhiri lawatannya ke luar negeri usai menghadiri Persatuan Emirat Arab (PEA) di Dubai.
Presiden Jokowi bersama rombongan, bertolak dari Bandara Internasional Al Maktoum, Dubai, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIA-1 pukul 21.35 waktu setempat.***